Thursday, August 30, 2018

Gini nih cara simple hilangin noda aspal di body mobil/motor



Salam otomotif-

Sekarang lagi jamannya pembangunan ya, entah dari pembangunan gedung, infrastruktur, hingga perlebaran jalan raya. Apalagi pemimpin sekarang lagi gencar-gencarnya menunjukkan kerja nyatanya. Yang teman saya alami di jalan raya Solo-Wonogiri kemarin adalah contohnya, malam-malam temen saya wa gini, "jak, gimana sih cara ngilangin bekas aspal baru di body mobil? jancuk kena aspal bemper mobil saya" (sebenarnya dalam bahasa jawa ya haha)

Oke, saya teringat beberapa tahun lalu waktu masih sering touring, sering kali kena aspal baru di body motor, entah body, slebor, velg, dsb, udah coba beberapa cara lha kok sulit ilang. Lha terus gimana dong? Bisa sih ke tukang body detailing, tapi pasti merogoh kocek yang lumayan dong, nah saya ada pengalaman pakai cara yang lebih murah, yaitu pakai semprotan WD-40 (atau sejenisnya).

sumber
Caranya gampang kok, tinggal bersihin dulu body yang mau direpair, bisa pakai lap atau basahin dulu), setelah kering dan bersih, semprotin WD-40 ke body yang kena aspal, gosok perlahan sampai bersih. Cukup simple kan, sebenarnya bisa pakai minyak kayu putih, tapi agak susah bersihinnya. Pernah juga pakai sabun mamal*mon, tapi cat motor malah jadi agak kusam gitu :D
Bisa diaplikasikan di body motor/mobil ya, yang penting gosoknya pakai hati haha


Jadi bisa dicoba pengalaman saya di atas ya, barangkali membantu hehe
Barangkali ada yang pernah punya pengalaman tentang beginian bisa tulis di komentar :)

Sunday, August 26, 2018

Merekam oknum polantas dilarang? Coba baca ini dulu gaiissss.....


sumber
Sebagai pengendara bermotor entah roda 2 ataupun roda 4 pasti tidak asing dong sama razia. Ada yang dongkol, marah, atau bahkan biasa saja dalam menghadapi razia. Kalau surat-surat tertib santai saja dong, tapi gimana kalau gak tertib? Pasti kalang kabut panik. Bahkan yang tertib aja masih panik kalau lihat polantas, beberapa teman saya bahkan sampai gabung dengan group-group info cegatan semacam Info Cegatan Solo (ICS) dan Info Cegatan Wonogiri (ICW) untuk menghindari razia haha.. 

Nah kadang gak cuma masyarakat yang gak tertib, polantas pun kadang melakukan beberapa kecurangan untuk mencari keuntungan, disini saya sebut oknum polantas. Sebenarnya razia yang dilakukan polantas memiliki banyak manfaat, misalnya untuk mencari curanmor, dsb, nah yang bikin jelek citra polantas adalah oknum-oknum tersebut.

Seperti yang kita tahu, syarat razia dikatakan resmi adalah sebagai berikut:
1) Ada papan pemberitahuan razia.
Diatur dalam Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993. Yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada papan pemberitahuan razia, bisa dipastikan itu razia illegal dan kamu boleh protes.
Papan razia tersebut juga harus diletakkan minimal 50 meter sebelum tempat pemeriksaan. Kalau kurang dari 50 meter, bisa diprotes.
2) Memiliki dan mau menunjukkan Surat Tugas Razia
Diatur dalam Pasal 13 PP 42 Tahun 1993 berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Dan di dalam pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Dan masyarakat pun berhak mengetahui surat tugas tersebut, apabila polantas tidak bisa menunjukkan surat tugas, jangan pernah kasih lihat sim dan stnk kamu.
3) Razia pada malam hari harus disertai papan bercahaya.
4) Wajib memakai seragam dan atribut lengkap.
Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Nama di rompi petugas pun harus terlihat jelas. Apabila petugas tidak memakai atribut lengkap, maka petugas tidak berhak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor.
5) Hanya polantas yang berhak menilang.
Artinya hanya polantas yang memiliki hak menilang, kalau ada polisi dengan satgas lain ingin menilang kamu, abaikan saja. Petugas dishub pun juga tidak memiliki hak untuk menilang pengendara bermotor di jalan umum. Kecuali kalau razia gabungan yaa...

Nah ketika razia bermotor tercium bau-bau tidak resmi (illegal), pasti bingung dong kita mau ngapain, mau debatin tapi kalau pengetahuan tentang hukum dan pasal belum baik ya malah jadi bulan-bulanan oknum. Paling ujungnya adalah merekam aksi oknum tersebut dan mempostingnya ke social media. Tujuannya adalah biar ada social punishment, lebih baik lagi kalau sampai denger ke telinga pimpinan, bisa langsung ditindak.

Nah yang jadi masalah adalah, apakah merekam tindakan oknum tersebut diperbolehkan?
Oke kita bahas pelan-pelan ya, nyruput kopi sik lur ben gak spanneng.......

Alasan utama oknum tidak mau direkam adalah adanya UU ITE No. 11 Th. 2008 Pasal 31.
Bunyinya gini:
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


Kedua pasal diatas adalah senjata para oknum agar dirinya tidak direkam. Tapi tunggu dulu, masih ada pasal lanjutan.


(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Nah kedua pasal tersebut yang jadi senjata kita. Saya perjelas lagi mengenai ayat ke 3, maksudnya "permintaan kepolisian, kejaksaan, dsb" apa?

Gini, kita mengacu pada perintah KAPOLRI langsung mengenai oknum polantas yang melakukan pungli.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo pernah berkata kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya:
"Pak Kapolri sudah memberikan pernyataan, kalau ada polisi yang neko-neko, polisi yang menyimpang silakan divideo, silakan direkam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (19/8/2017).

"Kapolda Kalsel sudah mengatakan yang memviralkan akan mendapat apresiasi. Yang merekam video dan yang memviralkan akan diapresiasi," imbuh Setyo.

"Ya diberikan penghargaan karena berani memberikan fakta-fakta kepada Kapolda, kepada masyarakat dan anggota yang melakukan pungli itu sekarang sudah diproses oleh Propam," sambungnya.

"Ya kalau merasa terancam, merasa ini lapor takut, lapor sama saya, lapor sama Pak Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya)," imbuhnya. 

Kalau oknum masih ngeyel, bisa langsung hubungi emergency call 110 (dulu kalo ga salah 112), sistem 24 jam non stop dan dilayani 100 operator telkom. Layanan ini bebas pulsa. Sebutkan nama oknum, pangkat dan TKP. Dari sana, aduan akan dikirimkan ke polres yang memegang wilayah hukum tempat pelapor berada. Saat itu, Polres akan menurunkan personel yang lokasinya paling dekat dengan pelapor.

Masih ragu? Ini saya kutipkan lagi:

DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM)
Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta
Selatan
Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax.
021-7280 0947
E-mail. info@propam.polri.go.id

Jenis2 pengaduan yg bisa di sampaikan a/l:
- komplen atau ketidakpuasan thd pelayanan anggota POLRI dlm pelaksanaan tugas
- penyimpangan perilaku anggota Polri terkait dgn pelanggaran disiplin, kode etik, & tindak pidana
- saran, sumbangan pemikiran, kritik yg bermanfaat bg peningkatan kinerja & pelayanan Polri
- permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yg ditangani Polri/tindakan kepolisian



Tapi ingat ya, ini hanya untuk masyarakat yang tertib, introspeksi diri dulu, tertibkan diri kamu dulu sebelum menertibkan orang lain! Jangan sampai kamu bikin malu dirimu sendiri karena debat dengan polisi tapi kamu sendiri belum tertib...
Saya kasih referensi akun youtube yang sering bahas ginian, search aja di youtube "Benni Eduard"

Sudah jelas kan? Jangan takut menghadapi razia illegal, STOP PUNGLI!







Sunday, August 19, 2018

Ini dia helm pak Jokowi ketika pembukaan Asian Games 2018

sumber
Salam otomotif-
Sudah pada liat ya aksi Presiden kita bapak Jokowi dalam pembukaan Asian Games 2018 kemarin, gimana reaksi kalian? Keren bukan?

Sebelumnya banyak yang penasaran mengenai motor apa yang dipakai oleh pak Presiden, banyak yang bilang byson modif haha ternyata motor yang dipakai adalah Yamaha FZ1. Nah karena sudah banyak yang buat artikel mengenai merk motor yang dipakai pak Jokowi maka saya gak mau ikut-ikutan buat hehe

Sekarang yang jadi pertanyaan helm apakah yang dipakai pak Presiden, gak mungkin dong pakai helm dealer hadiah beli motor haha

Setelah saya selidiki dari berbagai sumber, ternyata helm yang dipakai pak Presiden adalah Helm Nolan N104 Absolute Classic Modular. Tentunya bukan helm murah dong untuk keamanan Presiden.
sumber
Diketahui bahwa helm Nolan N104 Absolute Classic Modular ini merupakan helm bersertifikasi yang diakui oleh internasional. Helm ini merupakan jenis helm modular (flip-up) artinya bisa dibuat fullface atau halfface. Nolan N104 Absolute Classic Modular ini dibandrol dengan harga Rp. 4.300.000,00 . Cukup masuk di kantong sih untuk ukuran helm premium. Tapi prediksi saya harga helm ini akan semakin naik karena aksi pak Presiden. Sebenarnya helm Nolan tipe N104 ini memiliki banyak motif dan warna, tapi karena kita fokus pada aksi pak Presiden kemarin maka tidak akan dibahas mengenai warna lain.

Mungkin beberapa netijen ada yang tanya kenapa tidak milih KYT/NHK/MDS saja yang notabene buatan anak bangsa? Saya sendiri tidak tau alasan pastinya, tapi mbok ya gapapa lho wong cuma helm kok. Yaa namanya netijen garis keras pasti ada aja yang disangkutin buat dipermasalahin. Loh kok sampai bahas netijen sih...

Apapun helmya, safety tetap diperhatikan ya brooo....

Wednesday, August 1, 2018

Harley Davidson akan mengeluarkan motor listrik? Minat?


-Salam Otomotif-

Dalam rangka ikut meramaikan trend "motor listrik" nampaknya Harley Davidson tidak main-main dalam hal ini. HD yang terkenal dengan engine V-Twin nya kini mencoba hal baru, yaitu motor listrik yang diyakini tidak akan kalah dengan engine V-Twin HD, mereka menyebutnya LiveWire.

Sebenarnya pihak HD sudah memperkenalkan LiveWire ini pada tahun 2014, tapi akan resmi diluncurkan pada tahun 2019 nanti. Perkiraan motor listrik HD ini akan dibekali dengan kekuatan 74 horse power. Wow mantab bukan, tapi saya mikir butuh berapa kali charge buat jalanin motor listrik LiveWire milik HD ini sampai 30 km. :D

Harga berapa? Nah masih simpang siur nih soal harga dan spesifikasi lengkap dari motor ini
Kalau minat mulai sekarang harus nabung nih hehe


Kawasaki Ninja 250 menjuarai pasaran motor sport 250cc????




Tidak bisa dipungkiri bahwa di jaman sekarang ini motor model sport fairing menjadi primadona para kalangan anak muda, sebenarnya tidak hanya anak muda, orang tua pun suka dengan motor model sport faring, entah 250cc atau 150cc pasti nganggepnya motor balap :D Nah, kali ini saya mau bahas gimana penjualan motor sport fairing 250cc di tahun ini.

Faktanya di akhir tahun 2017 lalu Kawasaki Ninja 250 menjadi motor sport fairing paling banyak didistribusikan khususnya di Indonesia, dengan total 7,572 unit WOW, disusul oleh Honda CBR250RR sebanyak 7.348 dan terakhir Yamaha R25 yang hanya terdistribusi 1.806 Unit.

Kalau menurut saya pribadi, dari dulu memang Kawasaki Ninja 250 selalu menjadi jawara motor sport fairing 250cc. Karena banyak masyarakat mengaggap bahwa semua motor sport fairing 250cc adalah "Ninja" haha itu terjadi di daerah saya, jadi ya maklum kalau Kawasaki Ninja 250 selalu unggul di pasaran. Apalagi marketing kawasaki tergolong bagus karena selalu menyesuaikan perkembangan jaman, penambahan fitur-fitur, dll. Itu menjadi daya tarik lebih untuk meningkatkan penjualan.

Di kota saya khususnya, memang eksistensi Kawasaki Ninja 250cc sangat banyak, dibanding dengan Honda CBR250RR maupun Yamaha R25.

Yaa namanya pasar, selalu naik turun, semua butuh inovasi untuk bisa berkembang, kalau cuma mentok gak ada inovasi ya wassalam haha

Semoga rekan-rekan pembaca bisa bijak dalam membeli sebuah produk


-Salam Otomotif-