Sunday, August 26, 2018

Merekam oknum polantas dilarang? Coba baca ini dulu gaiissss.....


sumber
Sebagai pengendara bermotor entah roda 2 ataupun roda 4 pasti tidak asing dong sama razia. Ada yang dongkol, marah, atau bahkan biasa saja dalam menghadapi razia. Kalau surat-surat tertib santai saja dong, tapi gimana kalau gak tertib? Pasti kalang kabut panik. Bahkan yang tertib aja masih panik kalau lihat polantas, beberapa teman saya bahkan sampai gabung dengan group-group info cegatan semacam Info Cegatan Solo (ICS) dan Info Cegatan Wonogiri (ICW) untuk menghindari razia haha.. 

Nah kadang gak cuma masyarakat yang gak tertib, polantas pun kadang melakukan beberapa kecurangan untuk mencari keuntungan, disini saya sebut oknum polantas. Sebenarnya razia yang dilakukan polantas memiliki banyak manfaat, misalnya untuk mencari curanmor, dsb, nah yang bikin jelek citra polantas adalah oknum-oknum tersebut.

Seperti yang kita tahu, syarat razia dikatakan resmi adalah sebagai berikut:
1) Ada papan pemberitahuan razia.
Diatur dalam Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993. Yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada papan pemberitahuan razia, bisa dipastikan itu razia illegal dan kamu boleh protes.
Papan razia tersebut juga harus diletakkan minimal 50 meter sebelum tempat pemeriksaan. Kalau kurang dari 50 meter, bisa diprotes.
2) Memiliki dan mau menunjukkan Surat Tugas Razia
Diatur dalam Pasal 13 PP 42 Tahun 1993 berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Dan di dalam pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Dan masyarakat pun berhak mengetahui surat tugas tersebut, apabila polantas tidak bisa menunjukkan surat tugas, jangan pernah kasih lihat sim dan stnk kamu.
3) Razia pada malam hari harus disertai papan bercahaya.
4) Wajib memakai seragam dan atribut lengkap.
Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Nama di rompi petugas pun harus terlihat jelas. Apabila petugas tidak memakai atribut lengkap, maka petugas tidak berhak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor.
5) Hanya polantas yang berhak menilang.
Artinya hanya polantas yang memiliki hak menilang, kalau ada polisi dengan satgas lain ingin menilang kamu, abaikan saja. Petugas dishub pun juga tidak memiliki hak untuk menilang pengendara bermotor di jalan umum. Kecuali kalau razia gabungan yaa...

Nah ketika razia bermotor tercium bau-bau tidak resmi (illegal), pasti bingung dong kita mau ngapain, mau debatin tapi kalau pengetahuan tentang hukum dan pasal belum baik ya malah jadi bulan-bulanan oknum. Paling ujungnya adalah merekam aksi oknum tersebut dan mempostingnya ke social media. Tujuannya adalah biar ada social punishment, lebih baik lagi kalau sampai denger ke telinga pimpinan, bisa langsung ditindak.

Nah yang jadi masalah adalah, apakah merekam tindakan oknum tersebut diperbolehkan?
Oke kita bahas pelan-pelan ya, nyruput kopi sik lur ben gak spanneng.......

Alasan utama oknum tidak mau direkam adalah adanya UU ITE No. 11 Th. 2008 Pasal 31.
Bunyinya gini:
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


Kedua pasal diatas adalah senjata para oknum agar dirinya tidak direkam. Tapi tunggu dulu, masih ada pasal lanjutan.


(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Nah kedua pasal tersebut yang jadi senjata kita. Saya perjelas lagi mengenai ayat ke 3, maksudnya "permintaan kepolisian, kejaksaan, dsb" apa?

Gini, kita mengacu pada perintah KAPOLRI langsung mengenai oknum polantas yang melakukan pungli.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo pernah berkata kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya:
"Pak Kapolri sudah memberikan pernyataan, kalau ada polisi yang neko-neko, polisi yang menyimpang silakan divideo, silakan direkam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (19/8/2017).

"Kapolda Kalsel sudah mengatakan yang memviralkan akan mendapat apresiasi. Yang merekam video dan yang memviralkan akan diapresiasi," imbuh Setyo.

"Ya diberikan penghargaan karena berani memberikan fakta-fakta kepada Kapolda, kepada masyarakat dan anggota yang melakukan pungli itu sekarang sudah diproses oleh Propam," sambungnya.

"Ya kalau merasa terancam, merasa ini lapor takut, lapor sama saya, lapor sama Pak Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya)," imbuhnya. 

Kalau oknum masih ngeyel, bisa langsung hubungi emergency call 110 (dulu kalo ga salah 112), sistem 24 jam non stop dan dilayani 100 operator telkom. Layanan ini bebas pulsa. Sebutkan nama oknum, pangkat dan TKP. Dari sana, aduan akan dikirimkan ke polres yang memegang wilayah hukum tempat pelapor berada. Saat itu, Polres akan menurunkan personel yang lokasinya paling dekat dengan pelapor.

Masih ragu? Ini saya kutipkan lagi:

DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM)
Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta
Selatan
Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax.
021-7280 0947
E-mail. info@propam.polri.go.id

Jenis2 pengaduan yg bisa di sampaikan a/l:
- komplen atau ketidakpuasan thd pelayanan anggota POLRI dlm pelaksanaan tugas
- penyimpangan perilaku anggota Polri terkait dgn pelanggaran disiplin, kode etik, & tindak pidana
- saran, sumbangan pemikiran, kritik yg bermanfaat bg peningkatan kinerja & pelayanan Polri
- permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yg ditangani Polri/tindakan kepolisian



Tapi ingat ya, ini hanya untuk masyarakat yang tertib, introspeksi diri dulu, tertibkan diri kamu dulu sebelum menertibkan orang lain! Jangan sampai kamu bikin malu dirimu sendiri karena debat dengan polisi tapi kamu sendiri belum tertib...
Saya kasih referensi akun youtube yang sering bahas ginian, search aja di youtube "Benni Eduard"

Sudah jelas kan? Jangan takut menghadapi razia illegal, STOP PUNGLI!







0 comments:

Post a Comment